Pengaruh Retribusi Parkir, Retribusi Terminal Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Terhadap Belanja Langsung
PENGARUH RETRIBUSI PARKIR, RETRIBUSI TERMINAL DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP BELANJA LANGSUNG
(Studi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palu)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak Retribusi Parkir, Retribusi Terminal dan Retribusi Inspeksi Kendaraan terhadap Pengeluaran Langsung di Departemen Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kota Palu. Populasi meliputi seluruh elemen di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palu. Data dianalisis dengan regresi linier berganda dengan tingkat kepercayaan 95% dan tingkat signifikansi 5%. Hasil tes menjelaskan bahwa Retribusi Parkir (X1), Retribusi Terminal (X2) dan Retribusi Inspeksi Kendaraan (X3) secara simultan memiliki dampak yang signifikan terhadap Pengeluaran Langsung (Y). nilai koefisien korelasi (Multiple R) adalah 0,566 atau 56,6%, koefisien determinasi (R square) adalah 0,320 atau 32,0% dan adjusted R square adalah 0,265 atau 26,5. secara parsial, Retribusi Parkir berdampak pada pengeluaran langsung dengan nilai signifikan 0,004, Retribusi Terminal 0,401, dan Retribusi Inspeksi Kendaraan sebesar 0,784. Hasil ini menyiratkan bahwa Retribusi Inspeksi Terminal dan Kendaraan sebagian memiliki dampak yang tidak signifikan terhadap Pengeluaran Langsung di Departemen Transportasi, Komunikasi dan Informatika Kota Palu.
Era reformasi pada tahun 1998 adalah sebuah babak baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dimana terjadi perubahan politik dan administrasi. Salah satu bentuk dari reformasi adalah sistem pemerintahan yang awalnya bersifat terpusat mulai mengalami desentralisasi. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undangundang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah daerah dapat menjalankan
pemerintahannya sendiri dan menjalankan
otonomi seluas-luasnya. Salah satu kriteria
penting untuk mengetahui secara nyata
kemampuan daerah dalam mengatur dan
mengurus rumah tangganya
adalah kemampuan daerah dalam bidang
keuangan daerah yang diukur dari besarnya penerimaan daerah, khususnya Pendapatan
Asli Daerah (PAD). PAD adalah penerimaan
yang diperoleh daerah dari sumber - sumber
dalam wilayahnya sendiri yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Yani:2002). Pendapatan Asli Daerah (PAD)
merupakan pendapatan daerah yang bersumber
dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang
mempunyai tuuan untuk memberikan
keleluasaan bagi daerah dalam mengggali
pendanaan dalam pelaksanaan daerah sebagai
perwujudan desentralisasi.
Komponen PAD yang memberikan
kontribusi penerimaan terbesar adalah pajak
daerah dan retribusi daerah. Retribusi menurut
UU No. 28 Tahun 2009 adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Sedangkan menurut Mardiasmo (2002),
retribusi daerah adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi daerah terdiri dari tiga
kelompok sebagai berikut:
1. Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi atas
jasa yang disediakan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfataan umum serta
dapat dinikmati oleh seorang pribadi atau
badan. Jasa umum antara lain meliputi
pelayanan kesehatan dan pelayanan
persampahan Retribusi penggantian biaya
cetak KTP dan akte catatan sipil, retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan
mayat, Retribusi parkir ditepi jalan umum,
Retribusi pasar, Retribusi pengujian
kendaraan bermotor, Retribusi pemeriksaan
alat pemadam kebakaran, Retribusi biaya
cetak peta, Retribusi penyediaan dan/atau
penyedotan kakus, Retribusi Pengeolahan
limbah cair, Retribusi pelayanan tera/tera
ulang, retribusi pelayanan pendidikan dan
Retribusi pengendalian menara
telekomunikasi.
2. Retribusi Jasa Usaha, adalah atas jasa yang
disediakan oleh pemerintah daerah dengan
menganut prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor
swasta. Jasa usaha antara lain meliputi
Retribusi pemakaian kekayaan daerah,
Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan,
Retribusi tempat pelelangan, Retribusi
terminal, Retribusi tempat khusus parkir,
Retribusi tempat penginapan, Retribusi
rumah potong hewan, Retribusi pelayanan
pelabuhan kapal, Retribusi tempat rekreasi
dan olah Raga, Retribusi penyeberangan
diatas Air, Retribusi penjualan produksi
daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu, adalah
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan
atas kegiatan, pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis
retribusi perizinan tertentu adalah Retribusi
izin mendirikan bangunan, Retribusi tempat
penjualan minuman beralkohol, Retribusi
izin gangguan, Retribusi izin Trayek,
Retribusi izin usaha perikanan
Untuk membangun kemandirian suatu
daerah maka perlu adanya pengeluaranpengeluaran yang kita sebut sebagai Belanja
Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan
belanja daerah dipergunakan dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib
dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan
ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan
peraturan yang baru yaitu Permendagri No. 59
Tahun 2007 tentang “Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah”, klasifikasi belanja dalam
sistem anggaran dikelompokkan menjadi
Belanja Tidak Langsung dan Belanja
Langsung.
Belanja langsung merupakan komponen
belanja daerah yang disusun berdasarkan
rincian program yang berisi satu atau beberapa
kegiatan yang dianggarkan pada belanja
langsung dari masing-masing SKPD
berkenaan. Belanja langsung dipengaruhi oleh
adanya program atau kegiatan yang
direncanakan. Sumber pembiayaan belanja
langsung salah satunya berasal dari realisasi
PAD, yaitu retribusi daerah.