Pengaruh Retribusi Parkir, Retribusi Terminal Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Terhadap Belanja Langsung

PENGARUH RETRIBUSI PARKIR, RETRIBUSI TERMINAL DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP BELANJA LANGSUNG
(Studi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palu)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak Retribusi Parkir, Retribusi Terminal dan Retribusi Inspeksi Kendaraan terhadap Pengeluaran Langsung di Departemen Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kota Palu. Populasi meliputi seluruh elemen di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palu. Data dianalisis dengan regresi linier berganda dengan tingkat kepercayaan 95% dan tingkat signifikansi 5%. Hasil tes menjelaskan bahwa Retribusi Parkir (X1), Retribusi Terminal (X2) dan Retribusi Inspeksi Kendaraan (X3) secara simultan memiliki dampak yang signifikan terhadap Pengeluaran Langsung (Y). nilai koefisien korelasi (Multiple R) adalah 0,566 atau 56,6%, koefisien determinasi (R square) adalah 0,320 atau 32,0% dan adjusted R square adalah 0,265 atau 26,5. secara parsial, Retribusi Parkir berdampak pada pengeluaran langsung dengan nilai signifikan 0,004, Retribusi Terminal 0,401, dan Retribusi Inspeksi Kendaraan sebesar 0,784. Hasil ini menyiratkan bahwa Retribusi Inspeksi Terminal dan Kendaraan sebagian memiliki dampak yang tidak signifikan terhadap Pengeluaran Langsung di Departemen Transportasi, Komunikasi dan Informatika Kota Palu.

Era reformasi pada tahun 1998 adalah sebuah babak baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dimana terjadi perubahan politik dan administrasi. Salah satu bentuk dari reformasi adalah sistem pemerintahan yang awalnya bersifat terpusat mulai mengalami desentralisasi. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undangundang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemerintah daerah dapat menjalankan pemerintahannya sendiri dan menjalankan otonomi seluas-luasnya. Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan daerah dalam bidang keuangan daerah yang diukur dari besarnya penerimaan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber - sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Yani:2002). Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang mempunyai tuuan untuk memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengggali pendanaan dalam pelaksanaan daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Komponen PAD yang memberikan kontribusi penerimaan terbesar adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi menurut UU No. 28 Tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sedangkan menurut Mardiasmo (2002), retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Retribusi daerah terdiri dari tiga kelompok sebagai berikut: 

1. Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfataan umum serta dapat dinikmati oleh seorang pribadi atau badan. Jasa umum antara lain meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, Retribusi parkir ditepi jalan umum, Retribusi pasar, Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Retribusi biaya cetak peta, Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, Retribusi Pengeolahan limbah cair, Retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan dan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha, adalah atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jasa usaha antara lain meliputi Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Retribusi tempat pelelangan, Retribusi terminal, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi tempat penginapan, Retribusi rumah potong hewan, Retribusi pelayanan pelabuhan kapal, Retribusi tempat rekreasi dan olah Raga, Retribusi penyeberangan diatas Air, Retribusi penjualan produksi daerah.

3. Retribusi Perizinan Tertentu, adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah Retribusi izin mendirikan bangunan, Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, Retribusi izin gangguan, Retribusi izin Trayek, Retribusi izin usaha perikanan

Untuk membangun kemandirian suatu daerah maka perlu adanya pengeluaranpengeluaran yang kita sebut sebagai Belanja Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan peraturan yang baru yaitu Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang “Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”, klasifikasi belanja dalam sistem anggaran dikelompokkan menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Belanja langsung merupakan komponen belanja daerah yang disusun berdasarkan rincian program yang berisi satu atau beberapa kegiatan yang dianggarkan pada belanja langsung dari masing-masing SKPD berkenaan. Belanja langsung dipengaruhi oleh adanya program atau kegiatan yang direncanakan. Sumber pembiayaan belanja langsung salah satunya berasal dari realisasi PAD, yaitu retribusi daerah.